Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Stok Aman untuk Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU Toba

Mistar.idSabtu, 18 April 2026 10.35
journalist-avatar-top
NS
stok_aman_untuk_pembelian_bbm_bersubsidi_di_spbu_toba_

Salah satu SPBU di Toba tidak ada antrean panjang. (Foto: Nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sangat berdampak terhadap stok bahan bakar sekaligus menanggulangi antrean pengisian di wilayah Kabupaten Toba.

Salah seorang pengendara, Marihot, mengatakan terkait kemungkinan kelangkaan dari BBM warga Toba tidak terpengaruh, sebab telah ada surat edaran dari BPH Migas dilakukan pembatasan pembelian bahan bakar dalam per harinya 1x24 jam.

"Dengan pembatasan ini, pengendara tidak lagi bisa mengisi bahan bakar berulang-ulang, jadi terhindar dari antrean dan juga jatah satu orang bisa menjadi dua orang, dan dampaknya stok bahan bakar aman di Toba," ujar Marihot, Sabtu (18/4/2026).

Pengendara lainnya, Alwi, mengatakan memang sedikit ada kemacetan dalam pengisian saat pagi hari, sekitar jam 06.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib. Lantaran waktu tersebut dimulainya aktivitas masyarakat, dan terlebih pengisian bahan bakar Solar.

"Namun antrean tersebut tidak sampai menimbulkan kemacetan yang arus lalu lintas, setidaknya padat lancar lah," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Toba, Samuel Nainggolan, mengatakan hingga saat ini distribusi bahan bakar di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Toba sesuai informasi dari pihak Pertamina dan SPBU terbilang aman.

"Semoga stok semakin aman setelah surat edaran dari BPH Migas pembatasan pembelian bahan bakar, dan semoga setiap SPBU melaksanakan surat edaran tersebut secara berkelanjutan, sebab surat tersebut langsung diberikan kepada SPBU oleh BPH Migas," kata Samuel.

Adapun pembatasan pembelian maksimal untuk jenis kendaraan yang ditentukan BPH Migas yakni kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari.

Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang roda enam maupun lebih paling banyak 200 liter per hari.

Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN